Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Pemotongan Hewan" SIPPN. SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. SP Izin Usaha Pemotongan Hewan - Ternak - Unggas | PDF. Standar Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Hewan -Ternak - Unggas. sekedar contoh bagi yg membutuhkan by mas1ato. Dilakukan pemeriksaan dokumen (surat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, surat karantina, dsb). Hewan ternak harus diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penempungan minimal 12 jam sebelum dipotong. Hewan ternak harus dipuasakan tetapi tetap diberi minum kurang lebih 12 jam sebelum dipotong. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) Surat Rekomendasi teknis dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan; Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah (SPPL) dari Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan Lingkungan; Fot copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) "Mendorong kepada penjual dan takmir masjid/panitia Kurban untuk mengajukan rekomendasi ke Dinas Pertanian dan Pangan bagi tempat penjualan hewan Kurban dan tempat pemotongan hewan Kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) seperti masjid, mushola, sekolah, pesantren,dan perorangan." Standar Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Hewan -Ternak - Unggas, sekedar contoh bagi yg membutuhkan by mas1ato Izin Pemotongan Hewan No. SK : Persyaratan 1. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000; 2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB 3. 3. Foto Copy Izin Lokasi (sesuai ketentuan yang berlaku) 4. 4. Foto Copy Informasi Kesesuaian Tata Ruang; 5. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha; 6. 6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk 0NPq8I.

contoh surat izin pemotongan hewan